Biaya

 21 Oktober 2021 Pukul 21:30 Malam

Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah, Bekasi menerapkan model keuangan yang terpusat melalui Student Payment Center dan Sistem Administrasi Santri. hal ini akan mempermudah wali santri untuk mengetahui alur keuangan dalam bentuk cashflow. Melalui rapat Internal antara Student Payment Center dan Sistem Administrasi Santri, Majelis Permusyarawatan Organisasi Santri (MPO), Bagian Ketertiban dan Keamanan dan Kesantrian di Ponpes Al-Hidayah Al-Mumtazah,  para santri juga hanya diperkenankan memegang atau memiliki uang tunai atau dalam bentuk cash di dalam lemari maksimal Rp. 20.000 dimana ini adalah upaya kami untuk meminimalisir kehilangan akibat ketelodaran santri. diluar dari itu transaksi pembelian atau pembayaran di lingkungan pesantren  sudah mendukung dan diterapkan dengan cashless payment (via SAS Mandiri) sehingga santri tetap dapat melakukan transaksi pembelian dan pembayaran.

Perlu dicatat bahwa tidak ada pembayaran-pembayaran atau iuran seperti kamar, kelas, kelompok di Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah yang tidak resmi melalui atau selain Student Payment Center, dan besar harapan kami apabila santri hendak melakukan pembayaran secara personal wali santri dapat langsung menanyakan terlebih dahulu ke ustadz/ustadzah dan wali kelas masing-masing untuk kejelasan informasinya. Semua transaksi keuangan baik masuk dan keluar ataupun laporan tunggakan pembayaran hanya melalui akun telegram masing-masing wali santri yang telah terhubung ke Sistem Administrasi Santri. Adapun jenis-jenis pembayaran kami kelompokkan sebagai berikut : 

Pembayaran satu kali

  1. Pendaftaran (berlaku permasing-masing santri dalam satuan Nomor Induk Santri, apabila santri tersebut telah berhenti dari Ponpes ATAZ dan hendak kembali lagi setelah mutasi data, maka beban biaya pendaftaran akan dimuat ulang)
  2. Mutasi (berlaku untuk santri yang hendak berhenti meneruskan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah ditengah jalan. Akad bimbingan dan pembelajaran di Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah adalah 6 Tahun untuk santri lulusan SD/MI dan 3 Tahun lulusan SMP/MTs dengan +1 tahun masa pengabdian ditengah masyarakat / dilingkungan pesantren)

Pembayaran Semester

  1. Ujian Tengah Semester (Kegiatan sekolah untuk memperoleh rekap ilmu dan pengetahuan santri yang didapat dalam + 3 bulan / tengah semester pendidikan.
  2. Ujian Akhir Semester (Kegiatan sekolah untuk memperoleh rekap ilmu dan pengetahuan santri yang didapat dalam + 6bulan / satu semester pendidikan
  3. Check-In dan Her-Registrasi + Sewa Lemari (Kegiatan Rutin pesantren pasca berlibur dan berdakwah ala santri ditengah masyarakat serta memperpanjang sewa lemari)

Pembayaran Bulanan

  1. Uang Makan & Uang Pondok (Biaya rutin bulanan santri untuk membantu operasional guru-guru dipesantren,sekolah, serta pembangunan baru lingkup pesantren al-hidayah al-mumtazah 
  2. Iuran ISMAM (Biaya rutin bulanan santri untuk membantu pengurus organisasi santri dalam penyelenggaraan acara-acara dan infrastruktur yang melibatkan santri)
  3. Iuran Qalami (Biaya rutin bulanan santri untuk membantu oraganisasi yang bergerak dalam bidang keilmuan dan minat baca santri untuk mendukung terbentuknya minat santri dalam bidang tulis dan membaca santri)

Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk sekolah di Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah adalah nilih dengan catatan bahwa santri dapat menyelesaikan pendidikannya di Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah sampai lulus dan selesai di Program Niha'ie. Sedangkan uang bulanan Utama adalah hanya untuk Uang Pondok + Makan, Iuran ISMAM dan Iuran Qalami.

Pembayaran Tambahan

  1. Sumbangan Operasional Pesantren, Infaq, Shadaqah (iuran tambahan untuk membantu pengelolaan dan pengorganisiran kegiatan pesantren dalam)
  2. Penalti dan Bazaran (Situasional mengikuti kebijakan masing-masing unit atau organisasi didalam pesantren al-hidayah al-mumtazah seperti kelompok wajib, kelompok minat, kamar, asrama, organisasi santri, sekolah dll

Lainnya

  1. Eksternal meliputi project Kelas Akhir Santri, Pergarus, Nihai dsb
  2. ATAZMart unit Koperasi Pesantren yang menjual seragam, buku, kitab dan aksesoris santri dari guru-guru pesantren dan distributor untuk kebutuhan santri
  3. Kantin unit Koperasi Jajan santri yang menjual makanan ringan/snack, minuman dsb
  4. Unit pesantren seperti Laundry, Cukur rambut, nametag, kartu deposit dan lain sebagainya 
  5. Transfer masuk atau keluar baik dari dan ke deposit lain atau melalui Merchant yang terintegrasi dengan Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah 

Bekasi, 21 Nopember 2021


Subscribe Subscribe