Jadi Allah ialah yang menciptakan seorang wanita. Dan Allah memberikan kepada wanita keistimewaan. Dan ia bisa mengandung dan melahirkan seorang anak. Dan ia juga sanggup menjaga dan mempertahankannya dengan baik dan benar. Kemudian banyak seorang wanita yang remaja-remaja melakukan aborsi. Jadi menurut survei, sekitar 1.000.000 (satu juta) dari kasus aborsi terjadi di Indonesia, dari data ini ternyata 10,25% diantaranya adalah remaja.
Jadi ajaran wanita yang melakukan aborsi itu ternyata biasanya yang paling dominan adalah karena malu dengan kehamilan. Dan mungkin mereka berpikir dengan melakukan aborsi, orang lain tidak akan mengetahui kehamilannya/istilah dengan aborsi akan menghilangkan jejak aib mereka. Jika ada seorang wanita kehamilan dia berhubungan diluar nikah, tentu hal ini memalukan lagi. Pasti para tetangga/orang-orang disekitarnya mencemoohkannya dan memandang rendah dirinya dan kehormatannya akan hilang dan runtuh seketika.
Jadi demi kehormatan dan harga diri yang sebenarnya mereka juga sanggup untuk menyelamatkan dirinya dengan melakukan aborsi. Aborsi itu juga sebagai kejahatan terselubung. Jadi ada aborsi provokatus minimalis, yang artinya bahwa tindakan aborsi sepeti ini dikatakan tindakan ilegal/tidak dibenarkan. Secara hukum, aborsi ini tindakan kejahatan terhadap nyawa manusia dan aborsi itu ialah yang ditentukan dalam KUHP Pasal 346.
Kemudian kalau ada seorang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan/disuruh orang, akan terkena ancaman dengan pidana penjara paling lama ialah empat tahun. Sedangkan dalam pasal 347 disebutkan :
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama ialah 12 tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 348.
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Kegagalan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan dan tidak semua wanita ingin mempunyai seorang anak, dan suami istri yang sengaja memakai alat kontrasepsi sebagai usaha untuk menolak kehadiran seorang anak. Dalam firman Allah yang melarang hambanya untuk membunuh anak-anaknya hanya karena takut miskin. Seperti yang dijelaskan Al-Isra ayat 31 berikut yang artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu, sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Dan juga ada aborsi yang dibolehkan disini ialah :
- Karena faktor kesehatan yang tidak mendukung. Dan kehamilan tersebut atau karena penyakit tertentu yang tidak membolehkannya untuk mengandung yang jika tetap dipaksakan, maka akan berbahaya bagi keselamatan jiwa ibu tersebut/sang janin itu sendiri.
“Wahai hamba Allah. Berobatlah. Karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan satu penyakit kecuali juga menyediakan obatnya. Kecuali penyakit yang satu, yaitu ketuaan”.
Dan tidak semua wanita yang bisa menjadi “ibu”, maka bersyukurlah wanita-wanita yang bisa merasakan nikmat dan indahnya menjadi ibu yang sempurna.
Oleh : Sarnim