Fiqih vs Seni Menyuak Legalitas Ditengah Realitas (part 3)


V. Musik Ala Sufi
Musik dalam ramah esoterisme islam (التصوف) adalah salah satu media yang digunakan dalam “Pencarian tuhan” salah satu tarekat yang menggunakan musik sebagai instrumen stimulan adalah tarekat maulawy (مولوئ ) yang didirikan oleh Jalaludin Ar-rumy ( Tarekat ini berkembang di Turky yang pepulen dengan tarian berputar atau Whirling Dervishe).
 Basi kalangan sufi, mendengarkan musik (السمع) akan membentuk refleksi jiwa yang mampu menangkap “pesan” Illahi. Mereka yang ”Tersetting” selalu ingat pada Allah dan lepas dari keruhnya nafsu akan merasakan rindu yang menggebu pada kehadiran Tuhan ( الوحيد). Syekh Junaid berkata: Sebenarnya gerakan dan tarian tersebut bukan timbul dari alunan musik, Namun dipica rasa rindu dan mahabbah pada Allah yang tidak terpuaskan sebelum”Bertemu denganya.”
Analasinya adalah seseorang yang sedang jatuh cinta, disetiap denyut nadi dan hembusan nafasnya akan teringat pada kekasihnya, bahkan mencium fotonya, sendiri atau mungkin bicara sendiri (koyo wong edan).
VI. Seni Rupa  Lukis dan Pahat)
Seni rupa adalah cabang seni yang wujud karya seninya bisa dipandang dan diraba
LEGALITAS HUKUM.
1.Haram: Mayoritas ulama mengharomkan lukisan 2 dan 3 dimensi (Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i ) Alasan Logisnya adalah :
A. Menyerupai Penciptaan Allah.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah termasuk sebuah ancaman bagi orang yang melaksanakan.

 اشد الناس عذابا يوم القيا مة الذين يضاهون بخلق الله
“Siksaan paling pedih bagi manusia dihari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai penciptaannya Allah.”
B. Potensial Menjerumuskan Dalam Kesesatan
Di zaman Nabi Nuh ada sebuah patung anak sholeh bernama Wadd, pada mulanya patung tersebut hanya sebatas Apresiasi, Namun seiring berjalanya waktu, bergantinya generasi, patung tersebut justru disembah.
C. Indentik dengan Tradisi Jahiliyah
 Unsur keindentikan ini membuat syara bersikap Protektif (حفظ الدين). Larangan sholat saat matahari terbit karena identik dengan penyembah (SHITO). Meskipun orang yang sholat tidak pun ya tujuan demikian.
 D. Menghalangi masuknya malaikat rahmat.
2. Makruh: Madzhab Maliki memakruhkan lukisan 2 dimensi ( Jika 3 dimensi atau patung mereka sepakat haram).
Arsumentasi Malikiyah adalah:خل
A. Hadist Abi Tholhah
             لا تدخل الملا ئكة  بيتا فيه صورة الا ر قمافي ثوب
“Malaikat tidaka akan masuk rumah yang ada lukisannya, kecuali lukisan dipakaian”
Ancaman Nabi dalam hadist Aisyah sebelumnya, diarahkan pada pembuatan patung, bukan lukisan.
Buktinya, Aisyah memiliki kain yang bergambar burung, meskipun nabi memerintahkan untuk menyingkirkannya ketika shalat. Namun bukan karena haramnya lukisan tersebut tapi, mengganggu kekhusuan dalam shalat.
B. Dalam Catatan Sejarah, Nabi dan para sahabat menggunakan uang dinar romawi dan dirham persia dalam bertransaksi. Padahal uang tersebut terdapat sumber Raja Romawi dan Persia.
Terlepas dari perbedaan ulama diatas, ada beberapa pengecualian (Diperbolehkan) terkait seni rupa:
1.Objeknya tidak memiliki ruh
Pengecualian ini didasarkan pada hadist Abi Tholhah diatas (الارقما في ثوب), sehingga imam an-nawawi menyimpulkan setiap benda yang tidak memiliki ruh.
2.Objeknya punya ruh, namun tidak sempurna. (Bagian tubuh yang fital dalam hidup) karena lazimnya, berhala yang disembah orang jahiliyah adalah sempurna anggota tubuhnya.
3. Boneka
Aisyah  pernah menginginkan boneka dan Nabi tidak melarangnya. (sebab menjadi sarana bermain  Edukatif)
4. Media praktek sains (Kedokteran)
Pengecualian ini dianalogiskan dengan boneka terdapat unsur maslahat
5. Temporal (Tidak permanen)
Karena hanya sekedar komoditi (Seperti roti buaya dalam pernikahan adat betawi)
6. Di jadikan alas
Alasan ini karena, Nabi pernah memakai bantal bergambar kuda. bahkan imam an-nawawi memperbolehkan patung jika pemakaiannya pada hal-hal atau tempat yang hina (قيا س العلة )
ref:
1.       نيل الأوطار
2.       وزارة الاوقاف
3.       مغني اطحتاج
4.       جا شيةالجمل


    

Subscribe Subscribe